Tribratamubanews.com. sekayu - Kasus penemuan jasad yang tinggal tulang belulang yang diketahui berinisial RI (17) Sabtu 26 Agustus 2024 yang lalu di wilayah Kecamatan Kota Sekayu.
Kasus ini Merupakan korban pembunuhan dengan hasil penyelidikan sementara korban tewas karena dicekik oleh pelaku pembunuhan berinisial Zena Tomi (30) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha kepada awak media.
"Korban R A (17) yang ditemukan jasadnya tinggal tulang, ini merupakan korban pembunuhan. Lalu, beberapa jam setelah ditemukan. Kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan Zena Tomi (30) di rumahnya, "jelas Rama, Selasa 29 Agustus 2024.
Lanjutnya,bahwa, hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui bahwa. Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu, tepatnya pada hari Selasa 1 Agustus 2024.
"Pelaku menghubungi korban R via whatsapp untuk mengajak pergi keluar bermotor. Korban pun menuruti ajakan pelaku dan pelaku menunggu korban di simpang 4 reli Kecamatan Sekayu." Ungkapnya.
Kemudian, selang beberapa menit korban langsung mendatangi pelaku.
"Setelah itu, korban di ajak pelaku bermotor ke arah jalan Sekayu - Teladan di perumahan center point. Lalu, masuk lagi kedalam hutan sekitar 200 meter , " kata Rama yudha Kapolsek Sekayu.
Masih dikatakan Yudha setelah di dalam hutan itu. Pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami isteri. Lalu, di respon korban dengan melepas celana panjangnya. Kemudian, pelaku langsung menindih korban dan mencekik korban hingga tewas.
"Setelah korban tewas. Pelaku mencoba menghilangkan sidik jari, dengan cara menggunakan celana panjang korban dan dililit ke leher korban, " papar Rama.
Ditegaskan Rama, setelah peristiwa pembunuhan tersebut. Pelaku mengambil handphone milik korban. Kemudian pelaku langsung pulang ke rumahnya.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia mengakui telah membunuh korban, dimana pelaku mengaku sakit hati dan dendam. Hingga ia nekat membunuh korban, " jelas Rama.
Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tengkorak kepala korban, 1 buah helm, 1 pasang sandal, 1 buah celana panjang kulot, 1 buah celana dalam, 1 buah jepit rambut, 1 buah baju kaos, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.
"Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat dengan primer pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2004 tentang. Liputantribratamubanews.com
Tidak ada artikel terkait