
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Asisten Adminitrasi Umum dan Kepegawaian lingkup
organisasi dan pemberdayaan aparatur Daerah.
Fungsi:
- Penyusunan bahan pengoordinasian kebijakan
Pemerintah Daerah lingkup kelembagaan dan analisa
formasi jabatan, ketatalaksanaan, sistem informasi dan
akuntabilitas kinerja.
- Pelaksanaan program dan kegiatan lingkup
kelembagaan dan analisa formasi jabatan,
ketatalaksanaan, sistem informasi dan akuntabilitas
kinerja;
- Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan lingkup kelembagaan dan analisa formasi
jabatan, ketatalaksanaan, sistem informasi dan
akuntabilitas kinerja;
- Pembinaan, pemantauan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan lingkup kelembagaan dan analisa formasi
jabatan, ketatalaksanaan, sistem informasi dan
akuntabilitas kinerja; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan tugas dan fungsinya