logo

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Asisten Adminitrasi Umum dan Kepegawaian lingkup organisasi dan pemberdayaan aparatur Daerah.


Fungsi:

  1. Penyusunan bahan pengoordinasian kebijakan Pemerintah Daerah lingkup kelembagaan dan analisa formasi jabatan, ketatalaksanaan, sistem informasi dan akuntabilitas kinerja.
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan lingkup kelembagaan dan analisa formasi jabatan, ketatalaksanaan, sistem informasi dan akuntabilitas kinerja;
  3. Pelaksanaan konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan lingkup kelembagaan dan analisa formasi jabatan, ketatalaksanaan, sistem informasi dan akuntabilitas kinerja;
  4. Pembinaan, pemantauan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kelembagaan dan analisa formasi jabatan, ketatalaksanaan, sistem informasi dan akuntabilitas kinerja; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Top