Tribratamubanews - Lagi, Satu Anggota Polisi Resor Musi Banyuasin Polda Sumsel, menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (23/08/21).
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si mengatakan, PTDH ini dilakukan sudah melalui Tahapan - Tahapan yang telah dilalui. Berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
`Tingkatkan terus semangat menjadi anggota Polri, sehingga menjadi tauladan di masyarkat dan ditengah keluarga` Katanya.
Lanjutnya, keputusan PTDH ini sudah melalui pertimbangan - pertimbangan yang telah dilakukan. Alamsyah juga berharap agar anggota nya bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini.
`Tegur dan ingatkan sesama anggota baik itu senior maupun yunior, jika ada yang menyimpang` Tegasnya di lapangan Upacara lagi tadi.
Polisi polres muba tersebut bernama Bripda Suhandi Cahaya dengan kasus Disersi selama 3 (tiga)bulan berturut-turut dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 (tiga) kali.
`Mari kita bekerjasama dengan baik, yang terpenting adalah kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Tebarkanlah selalu kebaikan dimana pun rekan rekan berada` Kata Kapolres dalam arahannya. (aajm/hms).